Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERALATAN DAN PENANGANAN PRODUK KESEHATAN
Current Text
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. Tempat tidur pasien non elektrik;
b. Inkubator infant;
b. Unit anestesi;
c. Oksimeter pulsa;
d. Sistem elektrokardiografis ambulatori;
e. Peralatan dental;
f. Tensimeter non-invasif;
g. Tempat tidur pasien elektromedik;
h. Peralatan bedah frekuensi tinggi dan aksesorinya;
i. lmplan pengganti sendi;
j. Ventilator paru;
k. Alat suntik sekali pakai;
l. Pipa jarum baja tahan karat;
m. Sarung tangan medis;
n. Alat transfusi;
o. Masker medis;
p. Wadah plastik untuk darah; dan
q. Alat pelindung radiasi sinar-x
Your Correction
