Article 1
Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Komnas Penanganan HTP berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.