Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction