Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian; c. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian; e. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 6. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction