Correct Article 15
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Current Text
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang melakukan pembinaan melakukan analisis kecukupan
proses pembinaan berdasarkan daftar periksa verifikasi pembinaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Hasil analisis kecukupan proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Your Correction
