Correct Article 14
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Current Text
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang memberikan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memberikan UMK:
a. pemahaman SNI; dan
b. pendampingan penyusunan sistem sesuai dengan skema SNI.
(2) Dalam hal UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen barang maka kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah pembimbing melakukan fasilitasi pengujian kesesuaian barang terhadap SNI.
(3) UMK yang telah menerapkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selanjutnya akan mendapatkan pendampingan kegiatan audit internal.
Your Correction
