Correct Article 24
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Current Text
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengawasan, monitoring dan/atau uji petik.
(3) Pengendalian dilakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak NIB dan Tanda SNI bina-UMK terbit.
(4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
Your Correction
