Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengawasan, monitoring dan/atau uji petik. (3) Pengendalian dilakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak NIB dan Tanda SNI bina-UMK terbit. (4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
Your Correction