Correct Article 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PRODUK KARET DAN PLASTIK
Current Text
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Produk Karet dan Plastik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. sarung tangan karet untuk rumah tangga;
b. kantong plastik;
c. wadah dari plastik;
d. pipa plastik ;
e. gelas plastik untuk air minum dalam kemasan;
f. atap plastik gelombang dari PVC;
g. fitting/sambungan pipa plastik;
h. sol;
i. karung tenun plastik;
j. terpal plastik;
k. plastik lembaran polikarbonat;
l. palet plastik;
m. kantong plastik untuk pembibitan tanaman; dan
n. polipropilena.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
