Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 838), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: