Correct Article 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Current Text
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk:
a. pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I;
b. proses laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II;
c. pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III;
d. kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tercantum dalam Lampiran IV; dan
e. pengelolaan pendakian gunung tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
