Article 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.