Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan rujukan dan acuan yang digunakan dalam penyusunan KTI.
(2) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. judul Buku;
b. artikel;
c. jurnal; dan
d. sumber bacaan lainnya.
Your Correction
