Correct Article 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan cara:
a. pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah Buku, majalah; atau
b. ungkapan pernyataan orang lain;
untuk melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang digunakan oleh penulis di dalam KTI;
(2) Pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip.
Your Correction
