Correct Article 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Abstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berisi deskripsi singkat tentang KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan yang memuat:
a. judul;
b. tujuan dan metode Penelitian/kajian;
c. analisis data;
d. temuan Penelitian/kajian;
e. kesimpulan dan saran; dan
f. kata kunci.
(2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis paling banyak 200 (dua ratus) kata dan diketik 1 (satu) spasi.
Your Correction
