Correct Article 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
Ketentuan mengenai persyaratan Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Your Correction
