Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KTI Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat dalam bentuk: a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; dan b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan instansi pembina.
Your Correction