Correct Article 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
KTI Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat dalam bentuk:
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
dan
b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan
instansi pembina.
Your Correction
