Correct Article 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) KTI hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat dalam bentuk:
a. Buku; dan
b. Majalah Ilmiah.
(2) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. didokumentasikan pada perpustakaan kementerian/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog Buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan;
b. memiliki paling sedikit 20 (dua puluh) halaman atau paling sedikit 5000 (lima ribu) kata dengan penulisan:
1. spasi 1,5 (satu koma lima);
2. karakter huruf arial; dan
3. ukuran huruf 12 (dua belas).
(3) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik (electronic book) atau e-book yang dimuat dalam sistem informasi perpustakaan instansi atau media daring internal instansi.
Your Correction
