Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis KTI di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian meliputi: a. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan; b. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan; c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan; d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan; e. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah; dan f. Artikel yang dipublikasikan.
Your Correction