Correct Article 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
Jenis KTI di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian meliputi:
a. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan;
b. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan;
c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan;
d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan;
e. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah; dan
f. Artikel yang dipublikasikan.
Your Correction
