Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
2. Layanan Otoritas Sponsor adalah rangkaian kegiatan oleh BSN dalam melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran dan/atau identifikasi tertentu yang diatur berdasarkan standar International Organization for Standardization (ISO)/International Electrotechnical Commision (IEC) untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi
yang selanjutnya disampaikan kepada otoritas registrasi (Registration Authority).
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya di singkat KSWP adalah kegiatan untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak kepada pemohon layanan jasa yang dilakukan secara elektronik.