Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Pimpinan adalah Pejabat Tinggi Madya dan/atau Pejabat Tinggi Pratama pada Badan Standardisasi Nasional.
3. Pemohon Fasilitasi adalah pemohon yang berasal dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau lembaga
swasta yang berbadan hukum.
4. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
5. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
7. Skema Akreditasi adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian terhadap LPK.
8. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
9. Laboratorium adalah lembaga yang melakukan satu atau lebih kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau pengambilan contoh, terkait dengan pengujian atau kalibrasi berikutnya.
10. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga penilaian kesesuaian pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi.
11. Lembaga Inspeksi adalah lembaga yang melakukan kegiatan inspeksi pemeriksaan produk, proses, jasa, atau instalasi atau masing-masing desainnya serta penentuan kesesuaiannya dengan persyaratan spesifik atau persyaratan umum.
12. Audit adalah proses yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti objektif dan mengevaluasi bukti tersebut secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
13. Direktorat adalah Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional dibidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
14. Direktur adalah Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.