Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan Sertifikasi kembali kepada LSPro.
Your Correction
