Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui evaluasi laporan hasil pengujian barang dengan memperhatikan:
a. kesesuaian terhadap persyaratan SNI;
b. kesetaraan metode uji yang digunakan; dan
c. penggunaan laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 sesuai lingkup yang akan disertifikasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan kesesuaian antara informasi dan laporan hasil pengujian, hasil evaluasi tahap 1 (satu) menjadi dasar LSPro melaksanakan evaluasi tahap 2 (dua).
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan ketidaksesuaian, pemohon diminta untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(5) Dalam hal LSPro menemukan ketidaksesuaian terhadap laporan hasil pengujian, tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mencakup pengujian ulang untuk parameter yang tidak sesuai berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Apabila pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
(7) Apabila pemohon dapat menyelesaikan perbaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses ke evaluasi tahap 2 (dua).
Your Correction
