Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Ketentuan mengenai penambahan dan pengurangan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction
