Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian.
(2) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LSPro melakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro menerbitkan Sertifikat kesesuaian yang sudah dikurangi lingkup Sertifikasinya.
Your Correction
