Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan penambahan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian. (2) Penambahan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. (3) Selain prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan lingkup Sertifikasi dilakukan sesuai dengan tahapan jenis kegiatan penilaian kesesuaian: a. dalam hal terdapat perubahan pada jenis barang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20; atau b. dalam hal tidak terdapat perubahan pada jenis barang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. (4) Evaluasi terhadap penambahan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
Your Correction