Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Ketentuan mengenai Sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction
