Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemegang Sertifikat kesesuaian untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir.
(3) Dalam hal tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir:
a. kegiatan determinasi dimulai pada evaluasi tahap 2 (dua); dan
b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan:
1. audit dokumen/rekaman; dan/atau
2. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
Your Correction
