Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan format permohonan Sertifikasi oleh LSPro yang berisi seluruh informasi pemohon, informasi barang, dan informasi proses produksi, untuk diisi oleh Pelaku Usaha; dan b. pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
Your Correction