Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Skema Penilaian Kesesuaian yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan Sertifikasi terhadap tekstil dan produk tekstil berdasarkan Persyaratan Acuan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
(3) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, BSN dapat menunjuk LSPro dengan ruang lingkup yang sejenis.
Your Correction
