PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala BSN selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Kepala BSN selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BSN selaku PPKN.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. untuk jabatan Ketua TPKN, paling rendah pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara;
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN selaku PPKN atau Keputusan Sekretaris Utama.
(1) TPKN sebagaimana dalam Pasal 10 melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. jumlah Kerugian Negara; dan
c. fakta kronologis.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(1) Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak disetujui, Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan tidak disetujui menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) disetujui, Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) segera menyampaikan laporan kepada Kepala BSN selaku PPKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya, dan bersedia mengganti Kerugian Negara yang dituangkan dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual barang yang dijaminkan.
(7) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran sesuai dengan yang tercantum dalam SKTJM.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu,
Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(1) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan,Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan untuk mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan,Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(3) Kepala BSN selaku PPKN atau Sekretaris Utama mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/ tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala BSN selaku PPKN atau Sekretaris Utama dalam membuat surat keterangan penghentian pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala BSN melalui Sekretaris Utama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran; dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) beserta dokumen pendukung.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pihak Yang Merugikan menerima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(4) Kepala BSN melalui Sekretaris Utama memerintahkan TPKN untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(5) Berdasarkan hasil verifikasi TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala BSN dapat MENETAPKAN jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui Sekretaris Utama.
(2) Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala BSN atau Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau Pasal 19 ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan laporan kepada Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kepala BSN selaku PPKN melalui Sekretaris Utama menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Kepala BSN selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala BSN selaku PPKN melalui Sekretaris Utama.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai bukti.
(4) Dalam hal Kepala BSN selaku PPKN tidak menerima keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1).
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Kepala BSN selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam 22; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala BSN selaku PPKN membentuk Majelis yang bersifat ad hoc.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada lingkup Sekretariat Utama yang tidak menjadi Ketua TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a;
b. Inspektur; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama selain lingkup Sekretariat Utama yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unit organisasi di bidang keuangan dan pengelolaan barang.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Kepala BSN selaku PPKN atas:
a. penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Majelis:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BSN selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BSN selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain; dan/ atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala BSN selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala BSN selaku PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BSN selaku PPKN.
(3) Kepala BSN selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 27.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala BSN selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BSN selaku PPKN mengusulkan penghapusan
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Majelis:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BSN selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23s ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
dan/atau
f. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala BSN selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang
terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan melalui Sekretaris Utama kepada Kepala BSN selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Kepala BSN selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki hutang kepada pihak lain, pelunasan Kerugian Negara menjadi prioritas berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).