Article 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 07/KEP/BSN/2/2013 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Standardisasi Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Komite Nasional INDONESIA Untuk International Electrotechnical Commision;
c. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1184)
d. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Ubin Keramik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1511);
e. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.