Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 466) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: