Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
3. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang paling sedikit berisi jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
4. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
5. Jenis arsip adalah arsip yang tercipta dan dikelompokkan berdasarkan fungsi dari suatu organisasi.
6. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar arsip yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN meliputi kebijakan, akreditasi lembaga sertifikasi, akreditasi laboratorium penguji, sistem penerapan standar, penelitian dan pengembangan, perumusan standar, sistem dan layanan informasi standardisasi, pendidikan, pemasyarakatan standar dan pengukuran standar nasional satuan ukuran.
7. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar arsip yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif meliputi keuangan, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, ketatausahaan dan kerumah tanggaan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, kerjasama standardisasi dan penilaian kesesuaian, perpustakaan, pengawasan
8. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan.
9. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.
10. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
11. Keterangan Musnah adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan perundang- undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum.
12. Keterangan Permanen adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai gunan sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing-masing organisasi.