Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERALATAN DAN PERMESINAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. sertifikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat berakhir; dan
b. permohonan Sertifikasi yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.
Your Correction
