Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Pegawai yang sedang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti karena alasan penting dikenakan pemotongan sebesar 0 % (nol persen) untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau
b. cuti karena alasan penting yang lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 3 % (tiga persen) per hari.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
