Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. cuti melahirkan untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 0% (nol persen); atau b. cuti melahirkan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) per hari. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction