Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); b. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang lebih dari 14 (empat belas) hari kerja sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari; c. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan tim penguji kesehatan yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction