Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e untuk setiap 1 (satu) hari kerja tidak masuk tanpa keterangan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen). (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. menjalani cuti bersama; b. menjalani cuti tahunan; c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis atau administrasi kurang dari 6 (enam) bulan; d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; dan/atau e. keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (3) Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas waktu keterlambatan yang dapat digantikan atau Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pegawai yang terbukti pulang sebelum waktunya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction