Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang tidak membuat sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, tunjangan kinerjanya dipotong sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pegawai yang tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, tunjangan kinerjanya dipotong sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk bulan berikutnya.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
