Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan berikutnya. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction