Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal pegawai:
a. memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya;
b. tidak membuat sasaran kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja sesuai dengan sasaran kerja pegawai kepada atasan;
d. tidak mengisi logbook kegiatan harian dan menyampaikan setiap bulan kepada atasan;
e. melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja;
f. menjalani cuti besar;
g. menjalani cuti sakit;
h. menjalani cuti melahirkan;
i. menjalani cuti karena alasan penting;
dan/atau
j. dijatuhi hukuman disiplin di luar kepatuhan jam kerja.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
