Correct Article 4A
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemotongan atau pembayaran Tunjangan Kinerja
bulan berikutnya atau melalui pengembalian ke kas negara.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
