Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan sesuai dengan standar operasional prosedur mengenai perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja yang ditetapkan oleh BSN. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Tertentu keahlian yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu dibayarkan dengan grade 7 (tujuh). (4) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan, penyesuaian tunjangan kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction