Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Logo BSN adalah lambang atau simbol yang yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Standardisasi Nasional.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.