Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian. (2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian. (3) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kegiatan Pusat; b. dekonsentrasi; c. tugas pembantuan; dan d. DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (4) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. realisasi anggaran; b. pencapaian target kinerja; c. kendala yang dihadapi; dan d. tindak lanjut rekomendasi. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction