Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Keantariksaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 751) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: