Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna menyampaikan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Instansi Pembina.
Your Correction
