Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
