Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Metrolog, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses penyesuaian/inpassing.
(2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Instansi Pengguna menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan BSN mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
Your Correction
