Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 6. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 7. Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Metrolog adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Metrolog dengan persyaratan tertentu bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional Metrolog guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu. 8. Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Metrolog dalam Jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pusat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 9. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BSN. 11. Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural selain BSN. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Metrolog dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Metrolog sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Your Correction